Anggota Komisi I DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan masalah perlindungan data pribadi harus segera diselesaikan, agar masyarakat bisa tenang.
Ketua DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menyampaikan draf RUU Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademik (NA) kepada DPR untuk segera dibahas bersama.
Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menegaskan, seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR sangat bersemangat untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota DPR RI periode 2014-2019.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani melihat bahwa urgensi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah sangat krusial untuk diselesaikan saat ini.
Komisi I DPR RI bersama Pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke tingkat I atau Panitia Kerja (Panja).
Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
Hukum perlindungan data pribadi bersifat mengikat bagi sektor publik maupun sektor privat
Diperlukan desain lembaga pengawas yang independen untuk menjamin perlindungan data pribadi.
Agar komprehensif dalam memberikan kepastian perlindungan atas data pribadi.